Jakarta (KABARIN) -
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah menyebut pasien dengan gangguan irama jantung tetap aman menjalani puasa, selama kondisi kesehatannya terkontrol dan rutin minum obat sesuai anjuran dokter.
Hal itu disampaikan dr. Ardian Rizal Sp.JP(K) FIHA usai konferensi pers Pulse Day 2026 bertema Dari Kesadaran Hingga Aksi Nyata Untuk Jantung Sehat di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta Jumat.
"Secara langsung puasa tidak berbahaya bagi pasien gangguan irama jantung," kata dr. Ardian.
Ia menjelaskan, gangguan ritme jantung banyak dipengaruhi oleh gaya hidup. Justru, puasa bisa menjadi momen yang baik untuk memperbaiki pola hidup, termasuk mengatur pola makan dan kebiasaan sehari-hari.
Sebagai anggota Perhimpunan Aritmia Indonesia, dr. Ardian menyebut sebagian besar pasien dengan gangguan irama jantung tidak membutuhkan perlakuan khusus saat berpuasa.
"Prinsipnya obat tetap dikonsumsi dengan dosis yang sama. Jika obat diminum tiga kali sehari, jadwalnya bisa diatur saat buka puasa, sebelum tidur, dan saat sahur," katanya.
Ia juga mengingatkan agar pasien jantung tidak kalap saat berbuka puasa. Menurutnya, makan berlebihan setelah seharian puasa justru bisa memicu masalah jantung kambuh, terutama pada jenis penyakit tertentu.
"Setelah puasa seharian, kadang asupan justru berlebihan. Itu bisa menjadi pemicu kekambuhan pada penyakit jantung tertentu," katanya.
Meski begitu, dr. Ardian menegaskan tidak semua pasien jantung otomatis aman berpuasa. Konsultasi dengan dokter tetap penting sebelum memutuskan puasa, terutama bagi pasien dengan kondisi tertentu.
Pasien dengan gagal jantung stadium lanjut, penyakit jantung bawaan berat, atau yang sangat bergantung pada obat rutin dan pembatasan cairan disarankan untuk memastikan kondisi kesehatannya terlebih dulu.
"Pasien yang sangat bergantung pada obat rutin dan pembatasan cairan, serta beberapa kelainan jantung bawaan tertentu, harus memastikan dulu ke dokter apakah aman untuk berpuasa," kata dr. Ardian.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026